Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara AP II

- 10 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.*
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.* / Pixabay/pexels.com/@pixabay

Rute Domestik

- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

- Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi

- Persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T ), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

- Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Rute Internasional

- WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:

a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah