Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri Pada 9-25 Januari? Berikut Ketentuan dari Satgas Covid-19

- 9 Januari 2021, 12:02 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /Dok.Setkab/Rahmat/

KABAR TEGAL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi atas tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca Juga: Resmi, MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x