Wajibkan Transportasi Umum Terapkan Prokes, Polri Tempatkan Personel Binmas di Setiap Stasiun

- 22 November 2020, 20:56 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta /

KABAR TEGAL - Polda Metro Jaya mewajibkan operator transportasi angkutan umum seperti Transjakarta, kereta rel listrik (KRL) maupun kereta api jarak jauh (KAI) untuk tetap menjalankan aturan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya juga telah menempatkan personel Binmas di setiap stasiun untuk memonitor penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: UMK 2021 di Jateng Naik Hingga 3,68 Persen, Cek Selengkapnya Disini

“Kita selalu beri imbauan untuk tetap menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak) dimana pun lokasinya,” ungkap Kombes Pol. Yusri saat dokonfirmasi, Minggu (22 November 2020).

Kabid Humas menambahkan, petugas kepolisian tidak segan-segan menegur operator yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Namun, sejauh ini polisi memang tidak menemukan adanya kerumumanan yang terjadi di stasiun.

Baca Juga: Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai contoh, lanjut Kombes Pol. Yusri, penerapan protokol kesehatan yang dijalankan di area transportasi umum di antaranya harus menggunakan baju tangan panjang serta memakai masker atau face shield.

“Itu sudah dijalankan dan petugas keamanan kereta juga langsung menegur penumpang yang tidak patuh,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x