Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2021, Ini Daftar Lengkapnya

- 22 November 2020, 10:08 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Dok Humas Pemprov Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil / Dok Humas Pemprov Jawa Barat. /

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21 November 2020) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca Juga: Gemar Berenang Berujung Maut, Bocah Ini Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu 22 November 2020.

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Guna Pantau Kinerja Pendamping Desa, Kemendes PDTT Siapkan Aplikasi

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x