KABAR TEGAL - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya COVID-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin 16 November 2020, terkait telegram tersebut.
Baca Juga: Dandim 0712/Tegal Pimpin Langsung Sidak Tempat Hiburan Malam
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal," katanya.
Baca Juga: Percepat Penyaluran BST, PT Pos Optimalkan Sumber Daya
Kapolri menekankan pada upaya memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.