KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Tegal, Ini Daftarnya!

- 3 Mei 2024, 03:26 WIB
KPU Kabupaten Tegal menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei 2024 malam.
KPU Kabupaten Tegal menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei 2024 malam. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 2 Mei 2024 malam. 

"Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan mendasari surat dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan penetapan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi.

Menurutnya, penetapan ini sudah sesuai dengan hasil perolehan suara masing-masing caleg di masing-masing daerah pemilihannya (dapil), dimana di Kabupaten Tegal ada sebanyak 6 dapil. Hal ini yang nanti menjadi dasar dari pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tegal terpilih.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 2024

"Ini merupakan tahapan terakhir yang ada di KPU Kabupaten Tegal sebelum dilaksanakannya pelantikan. Kami berharap, masing-masing parpol mengingatkan calon terpilih untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, bahwa setiap calon terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik.

Menurutnya, hal ini sangat penting dan harus dilakukan, karena jika tidak menyampaikan atau melaporkan LHKPN paling lambat H-21 sebelum pelantikan, maka KPU akan meniadakan nama yang bersangkutan untuk usulan pelantikan. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selama 3 Hari

"Bagi siapa saja calon anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN nya, maka tidak bisa dilantik," kata Adi.

Adi menjelaskan, dari hasil penetapan ada sebanyak tujuh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tegal, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah