Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring

- 16 Mei 2024, 22:29 WIB
Polres Tegal Kota menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal
Polres Tegal Kota menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024 di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga: Kirab Pataka dan Parade Ageng Hasil Bumi di Peringatan Hari Jadi ke 423 Kabupaten Tegal Berlangsung Meriah

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin. 

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Diantar Ribuan Emak-emak, Umi Azizah Resmi Daftar Bakal Calon Bupati Tegal di PKB

"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak," ungkap AKP Bambang.

Kasat Samapta juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda. 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah