Langgar Prokes, Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Shihab Rp50 juta

- 15 November 2020, 15:14 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki) /

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14 November 2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Baca Juga: Polres Jakbar Bekuk Pembeli Sabu Berkedok Pengiriman Melalui Ojol

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu 15 November 2020.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Baca Juga: Operasi Gabungan Tiga Pilar Kota Tegal, Puluhan Karyawan dan Pengunjung Karaoke di Rapid Tes

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga: Lolos Seleksi, 475 Calon Siswa Bintara Polda Jawa Tengah Akan Ikuti Pendidikan

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x