Langgar Prokes, Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Shihab Rp50 juta

- 15 November 2020, 15:14 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki) /

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah