Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara AP II

- 10 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.*
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.* / Pixabay/pexels.com/@pixabay

KABAR TEGAL - PT Angkasa Pura/AP II (Persero) menginformasikan bahwa bandara-bandara perseroan mulai 9 Februari 2021 menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Surat edaran dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua SE Kemenhub tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.

Baca Juga: Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran Larangan Keluar, Bagi Pegawai Plat Merah Selama Imlek

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

"Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II," jelasnya, Rabu, 10 Februari 2021.

Adapun Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Awaluddin, akan menjadi fokus utama mengingat posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi COVID-19 dimana menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Baca Juga: Viral! Video Crazy Rizh Divaksin Covid-19, Begini Respon Pemprov DKI  

Lebih lanjut Awaluddin menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka persyaratan penerbangan yang berlaku mulai 9 Februari 2021 antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x