Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat di Bandara AP II

- 10 Februari 2021, 16:20 WIB
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.*
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.* / Pixabay/pexels.com/@pixabay

b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

- Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: Bocoran dan Sinopsis Film Fast and Furious 9, Ancaman Membuat Dom Kembali ke Masa Lalunya

- Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR.
Awaluddin menuturkan, pihaknya akan mendukung traveler untuk dapat memenuhi persyaratan penerbangan dimaksud.

"Kami menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19 baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat. Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," katanya.

Secara berkala, PT Angkasa Pura II juga memperbarui informasi travel advisory yang dapat diakses di covid19.angkasapura2.co.id dan aplikasi mobile platform INAirport.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah