a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes acak GeNose di rest area
Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Bagian dari Kelompok JAD
Syarat Tambahan
1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose.
2. Bila hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***