Cegah Pemudik Lebaran 2021, Korlantas Polri Siapkan Skema Penyekatan dan Operasi Yustisi

- 29 Maret 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/

KABAR TEGAL - Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran 2021, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) membuka kemungkinan dilakukan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

“Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.

Kendati begitu, Rudi belum bisa menjelaskan secara detail titik penyekatan untuk mencegah pergerakan pemudik. Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Hebat! Tiga Petinju Brebes Raih Tiga Medali di Walikota Cup Tasikmalaya

“Kami akan melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021.

Kebijakan pelarangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Senin 29 Maret 2021

“Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir Effendy.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x