GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April, Simak Ketentuan Perjalanannya

- 29 Maret 2021, 12:19 WIB
GeNose C19  Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April
GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April //Dok. Kemenhub

Baca Juga: Kilang Minyak PT Pertamina Kebakaran, Diduga Tersambar Petir

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19 : Aman di Rumah

Melalui Darat Umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

Melalui Kereta Api Antar Kota; atau

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

Melalui Laut

Baca Juga: Truk Terjun Bebas dari Flyover, Mobil Berplat TNI Ringsek

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

Melalui Darat Pribadi

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah