GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April, Simak Ketentuan Perjalanannya

- 29 Maret 2021, 12:19 WIB
GeNose C19  Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April
GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April //Dok. Kemenhub

Di bawah ini ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran 12/2021:

1. Perjalanan Pulau Bali

Bandara Juanda Persiapkan Penggunaan GeNose

Baca Juga: Rumah Shawn Mendes Dibobol, Mobil Mewah Jadi Korbannya

Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan
d. Mengisi e-HAC Indonesia

Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

2. Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Melalui Udara

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah