KABAR TEGAL- Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di seluruh alat transportasi.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran itu berlaku mulai 1 April 2021.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Terbakar, Pertamina Evakuasi 950 Warga ke Beberapa Tempat
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.
"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” terangnya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com, Senin, 29 Maret 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 12/2021 penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri.
Baca Juga: Cegah Pemudik Lebaran 2021, Korlantas Polri Siapkan Skema Penyekatan dan Operasi Yustisi
GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini antara lain, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.