GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April, Simak Ketentuan Perjalanannya

- 29 Maret 2021, 12:19 WIB
GeNose C19  Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April
GeNose C19 Diberlakukan di Seluruh Alat Transportasi Per 1 April //Dok. Kemenhub

KABAR TEGAL- Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di seluruh alat transportasi.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran itu berlaku mulai 1 April 2021.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Terbakar, Pertamina Evakuasi 950 Warga ke Beberapa Tempat

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.

"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” terangnya dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com, Senin, 29 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 12/2021 penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga: Cegah Pemudik Lebaran 2021, Korlantas Polri Siapkan Skema Penyekatan dan Operasi Yustisi

GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini antara lain, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Di bawah ini ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran 12/2021:

1. Perjalanan Pulau Bali

Bandara Juanda Persiapkan Penggunaan GeNose

Baca Juga: Rumah Shawn Mendes Dibobol, Mobil Mewah Jadi Korbannya

Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan
d. Mengisi e-HAC Indonesia

Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

2. Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Melalui Udara

Baca Juga: Kilang Minyak PT Pertamina Kebakaran, Diduga Tersambar Petir

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19 : Aman di Rumah

Melalui Darat Umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

Melalui Kereta Api Antar Kota; atau

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

Melalui Laut

Baca Juga: Truk Terjun Bebas dari Flyover, Mobil Berplat TNI Ringsek

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes acak GeNose di rest area

Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Bagian dari Kelompok JAD

Syarat Tambahan

1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose.
2. Bila hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah