"Ya sanksinya jelas sekali dalam instruksi Walikota ada sanksi administrasi bahkan ada sanksi penutupan usaha," tegas Kapolres.
Salah satu perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan siang itu adalah PT. Menara Laut Bersatu yang merupakan produsen Obat Nyamuk Cap Kingkong.
Tim Satgas Covid-19 mengingatkan dan memerintahkan agar mentaati ketentuan yang berlaku.
Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST, MM memerintahkan kepada perusahaan tersebut untuk membagi karyawan dalam jadwal WFO dan WFH hingga memenuhi ketentuan 50%.
Beliau juga menekankan pada perusahaan untuk memperbaiki fasilitas sebagai dukungan terpenuhinya penerapan protokol kesehatan.
"Siang ini saya bersama bu Kapolres, pak Dandim dan pak Kajari melihat langsung ke pabrik obat nyamuk, saya perintahkan kepada pak Agus selaku kepala operasional perusahaan untuk besok kurangi jumlah karyawannya serta perbaiki fasilitas-fasilitas terkait dengan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan minta kerjasamanya untuk membagi jadwal karyawan mana yang harus work from home dan mana yang harus berangkat ke pabrik, "pungkasnya.
Tampak dari pantauan sebelum mendatangi beberapa perusahaan, tim sempat menyambangi salah seorang karyawati PLN yang sedang bekerja secara WFH dijalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, kemudian baru dilanjutkan pengecekan ke sejumlah perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Dapat Hadiah Push Up dari Petugas PPKM Darurat Bumiayu Kota