Tak Pakai Masker Dapat Hadiah Push Up dari Petugas PPKM Darurat Bumiayu Kota

- 9 Juli 2021, 14:19 WIB
Sanksi push up diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Bumiayu bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker Jumat, 9 Juli 2021.
Sanksi push up diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Bumiayu bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker Jumat, 9 Juli 2021. /

KABAR TEGAL- Sanksi push up masih diberlakukan oleh Tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bagi warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker Jumat, 9 Juli 2021.

Camat Bumiayu, Eko Purwanto Sp. Msi mengemukakan, operasi yustisi yang dilakukan adalah penegakan PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Brebes.

Sementara disampaikan Danramil 08 Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Jupriadi, untuk sasarannya adalah Pertigaan Jalan Raya Bumiayu-Pasar Wage, dan Pasar Induk Bumiayu.

Baca Juga: Sungai Gung Itu Simbol Kearifan Spiritual Ki Gede Sebayu

“Selain memberikan sanksi push up saat operasi yustisi, kita juga memberikan masker kepada pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan,” ujarnya.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku ekonomi, yaitu menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti.

Hadir juga dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, Kapolsek Bumiayu AKP Heri Riyanto serta Kasi Trantib Bumiayu Asward.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x