KABAR TEGAL - Belasan warga terjaring razia tim Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat di depan Pasar Induk Brebes, Selasa, 6 Juli 2021.
Razia ini dihadiri Forkopimda Brebes, termasuk Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) dan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat.
Pengendara yang kedapatan memakai masker langsung dibawa petugas untuk didata dan langsung disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polres Brebes Lakukan Penyekatan dan Periksa Kendaraan Masuk Wilayah Brebes
Setelah melalui serangkaian proses sidang dan menyelesaikan denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Dalam operasi yustisi tersebut, ada 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp50 ribu.
Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Uang denda tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara.
Baca Juga: Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Kejari Brebes, Mernawati, mengungkapkan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah.