PPKM Darurat dan Pemberlakuan Jam Malam, Satgas Covid-19 Pemalang Gencar Laksanakan Pendisiplinan Prokes

- 9 Juli 2021, 14:50 WIB
Tim Satgas Covid-19 Pemalang saat melakukan pendisiplinan prokes pada masa PPKM Darurat.
Tim Satgas Covid-19 Pemalang saat melakukan pendisiplinan prokes pada masa PPKM Darurat. /Dok.Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktifitas masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang, semenjak diberlakukannya Jam malam sesuai Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2021 dan PPKM Darurat sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021, Jumat, 9 Juli 2021.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, dirinya bersama Forkopimda Kabupaten Pemalang mengawal pelaksanaan PPKM Darurat dengan turun langsung, sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Semenjak pemberlakuan jam malam dan PPKM Darurat, kami bersama Forkopimda tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pada masyarakat, dari pagi sampai malam hari,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Dapat Hadiah Push Up dari Petugas PPKM Darurat Bumiayu Kota

Bahkan, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Tim Satgas Covid-19 dipimpin Forkopimda Kabupaten Pemalang solid dalam bersinergi diawali Apel bersama setiap pagi dan malam hari di halaman Mapolres Pemalang, dilanjutkan patroli skala besar yang menyasar seluruh tempat keramaian di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Patroli skala besar menyasar seluruh pusat keramaian di wilayah Kabupaten Pemalang, mulai dari Supermarket, Pasar Tradisional, Perbankan, Pabrik-pabrik, hingga pertokoan, warung dan rumah makan,” ungkap Kapolres.

Dari pengecekan secara langsung, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya bersama Forkopimda masih menemukan beberapa pengusaha dan pedagang yang abai dan melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat dan pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Sinergitas Pemkot Tegal dan Pemkab Tegal Guna Menekan Laju Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

“Beberapa jenis usaha ditemukan masih melayani makan di tempat dan tetap membuka usahanya di atas pukul 20.00 wib atau melebihi ketentuan pemberlakuan jam malam,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, Tim satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang telah memberikan sanksi tegas setiap menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x