Cek Fakta: Pekerja atau Buruh yang Terpapar Covid-19 Tidak Mendapatkan Upah? Berikut Penjelasan Selengkapnya!

- 9 Juli 2021, 20:14 WIB
Cek Fakta: Pekerja atau Buruh yang Terpapar Covid-19 Tidak Mendapatkan Upah? Berikut Penjelasan Selengkapnya!
Cek Fakta: Pekerja atau Buruh yang Terpapar Covid-19 Tidak Mendapatkan Upah? Berikut Penjelasan Selengkapnya! /Pexels/ Laksono Aji/

KABAR TEGAL - Kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin hari terus bertambah dan membuat risau masyarakat.

Virus Covid-19 bisa menyerang siapa saja termasuk para pekerja dan buruh, lalu bagaimana jika ada pekerja atau buruh yang ternyata positif Covid-19 dan terpaksa harus isolasi mandiri atau karantina?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak isi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 berikut ini yang menjelaskan tentang masalah tersebut;

Baca Juga: Simak Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19

1. Bagi pekerja atau buruh yang terpapar Covid-19 dan tidak bergejala (OTG) sesuai keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan maka upahnya tetap dibayarkan secara penuh

2. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter maka upahnya tetap dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi

3. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Benny K Harman Usulkan Gedung DPR Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Netizen : Istana Presiden Juga

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Itulah sebagian isinSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang mengatus mengenai upah pekerja atau buruh di masa pandemi.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x