Izin Amdal Belum Disetujui Pemkab Tegal, Pembangunan Pabrik Gula di Warureja Dihentikan Sementara

- 15 April 2021, 11:40 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 13 April 2021.
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 13 April 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika dirinya telah berkomitmen mengawal proses perizinan investasi di Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan serta jaminan kepada pelaku usaha tidak ada pungli dalam proses perizinannya.

Namun, dirinya menegaskan, tidak ada toleransi jika ada penyimpangan yang dilakukan investor atau pengusaha, termasuk pelanggaran perusahaan pabrik gula di Warureja ini atas kegiatan pra konstruksi yang dinilainya mendahului proses Amdal.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Pemerintah, Anggota DPR: Aneh Masyarakat Dilarang Mudik, Tapi Wisata Tetap Dibuka

Pihaknya pun membuka pintu masuknya laporan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran.

Di hadapan LSM Tegal Bersatu dan para pejabat di lingkungan Pemkab Tegal, Umi mengungkapkan jika dirinya selalu mengingatkan agar proses pengurusan izin investasi dikawal serius dan jangan ada yang bermain mata dengan investor karena sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan layanan perizinan tanpa diskriminasi.

“Adanya investasi industri padat karya menjadi harapan besar Pemkab Tegal menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran dan menggerakkan perekonomian daerah. Jangan dipersulit proses perizinannya, layani dengan baik, malah kalau bisa dipercepat dari waktu standar pelayanan minimalnya. Tapi ingat, kemudahan ini tidak lantas menjadi transaksional yang menjurus gratifikasi antara pejabat berwenang dengan pelaku usaha,” ungkapnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Turut Berduka Atas Meninggalnya 2 Guru di Papua Akibat Teror KKB

Sementara itu, baik Ketua Umum LSM Anak Bangsa Tiga Daerah (Abang Tidar) Eri Sujono dan Ketua LSM Benteng Masyarakat (Benmas) Rudi Suswanto (Rudi Petir) menyampaikan pesan agar Pemkab Tegal bersikap tegas dalam menindak investor atau pelaku usaha yang tidak menaati aturan.

“Kami melihat, proyek di lapangan sudah berjalan, sementara izin Amdal-nya belum selesai, belum ada rekomendasi pemda. Jadi tolong ini harus dilengkapi dulu syarat administrasinya oleh perusahaan sebagai pelaksana pembangunan pabrik gula. Bilamana belum selesai, jangan ada kegiatan pengerjaan dulu,” kata Rudi .

Adapun Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengapresiasi sikap kooperatif dan komunikatif LSM Tegal Bersatu dalam menyampaikan informasi dari hasil pengawasannya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah