Muchtar menjelaskan jika pengurusan dokumen Amdal oleh pemrakarsa sesungguhnya sudah sampai pada proses penyelesaian.
“Kami sudah mengagendakan rapat tim teknik penilai Amdal yang akan diikuti oleh perusahaan pemrakarsa, tim pakar lingkungan dari Undip Semarang, tim penilai Amdal dari Setda Kabupaten Tegal dan lintas sektoral terkait. Jadi, untuk proses Amdal-nya kita memang belum selesai sampai tahap mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan perizinan selanjutnya,” kata Muchtar.
Baca Juga: Hati-hati! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi di Indonesia Selama Satu Pekan ke Depan
Sesuai ketentuan, apabila proses Amdal belum selesai, maka belum boleh dilakukan kegiatan. Sehingga jika ada pelanggaran seperti dimulainya kegiatan prakontruksi maupun konstruksi, maka proses pengkajian dokumen Amdal ini sementara dihentikan.
Untuk itu, pihaknya, melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.
Jika kemudian perusahaan patuh menghentikan kegiatan pengurugan yang itu dibuktikan dengan pengecekan timnya di lapangan, maka pengurusan dokumen Amdal bisa diteruskan kembali.
Ditanya soal batas waktu pengurusan Amdal, Muchtar menjelaskan, jika mengacu pada standar pelayanan minimalnya adalah sembilan bulan.
Namun, dengan adanya arahan Bupati Tegal yang menilai ini adalah proyek strategis nasional, maka kita menargetkan ini bisa rampung dalam tiga bulan.***