KABAR TEGAL - Aksi penyampaian aspirasi yang dilaksanakan oleh para buruh PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang berakhir damai dan kondusif.
Kegiatan aksi buruh ini merupakan dampak adanya kebijakan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT. Cahaya Timur Garmindo oleh KPP Bea dan Cukai Tegal.
Menurut mereka dengan adanya pembekuan izin kawasan berikat PT. CTG akan berdampak berhentinya kegiatan produksi. Sehingga mereka pasti terancam pemberhentian kerja atau PHK.
Untuk itu mereka melakukan aksi penyampaian aspirasi menuntut pencabutan pembekuan izin ke Kantor Bea dan Cukai di Jalan Sumbawa, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat 17 Mei 2024.
Menyikapi kegiatan ini Polres Tegal Kota tidak mau underestimate. Pihaknya menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi. Hal ini bertujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Petugas tampak berjaga-jaga di sejumlah titik. Baik pada jalur yang dilewati oleh peserta maupun di lokasi kegiatan aksi penyampaian aspirasi.
Baca Juga: KPU Lantik 90 PPK se-Kabupaten Tegal untuk Pilkada 2024
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas yang turun memimpin kegiatan pengamanan mengatakan, bahwa Polres Tegal Kota mengedepankan upaya persuasif. Dalam pengamanan aksi penyampaian aspirasi oleh para buruh PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang.
"Kami sudah menempatkan ratusan personel gabungan di sejumlah titik. Baik pada jalur yang dilewati maupun tempat pada tempat berkumpul di Kantor Bea dan Cukai Tegal. Hal ini kita lakukan agar semuanya dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib, "ungkap Kapolres.