Izin Amdal Belum Disetujui Pemkab Tegal, Pembangunan Pabrik Gula di Warureja Dihentikan Sementara

- 15 April 2021, 11:40 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 13 April 2021.
Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 13 April 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah menghentikan sementara proses pembangunan pabrik gula PT Wahana Gula Investama di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja yang masih dalam tahap pengurugan.

Keputusan tersebut diambil karena salah satu izin usaha berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang juga mencakup dampak lalu lintas belum mendapat persetujuan Pemkab Tegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Umi saat menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegal Bersatu di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Tegal Resmi Luncurkan Program Wirausaha Pemuda 2021

Umi yang didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal seperti Kapolres Tegal, Komandan Kodim 0712/Tegal, Komandan Satradar 214/Tegal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasinya kepada LSM dan masyarakat yang telah ikut serta melakukan pengawasan.

“Ini adalah bukti kepedulian teman-teman LSM, mengingatkan pemerintah daerah dengan cara yang baik agar lebih cermat melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan usaha, sekaligus ketaatan pelaku usaha pada prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Umi.

Mensikapi ini, Umi pun memerintahkan dinas terkait agar segera melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga: Banpres UMKM 2021 Pemalang Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Mekanisme Pendaftarannya

Ia pun akan melakukan evaluasi di lingkup internal terkait proses pengkajian dokumen Amdal dari pemrakarsa oleh tim teknis.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x