Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan Anak, Ayah di Pemalang Ditangkap Polisi

- 26 Januari 2023, 17:03 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) saat ungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Media Center Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) didampingi Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho (kanan) saat ungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung di Media Center Polres Pemalang. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Pemalang, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone di Pemalang, Sejumlah Pelanggaran Tercapture

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah