KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang ditangkap Polres Pemalang lantaran tega mencabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan anak.
Tersangka UP diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan anak kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Media Center Polres Pemalang, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca Juga: Ayah di Kabupaten Tegal Tega Cabuli Anak Kandung, Sempat Ancam Gorok Korban jika Lapor ke Ibunya
Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” katanya.
“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuhnya.
Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual
Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” tuturnya.