Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

- 13 Januari 2023, 17:48 WIB
Polres Pemalang kembali memberlakukan tilang manual pada awal Januari 2023.
Polres Pemalang kembali memberlakukan tilang manual pada awal Januari 2023. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang kembali memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sejak tanggak 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Preevost pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kasat Lantas mengatakan bahwa tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polres Pemalang Maksimalkan ETLE di Tiga Lokasi

“Diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong,” katanya.

“Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” imbuhnya.

Selama diberlakukannya tilang manual, Kasat Lantas mengatakan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE.

Baca Juga: Satlantas Polres Pemalang Siapkan Petugas Pelayanan Khusus untuk Fasilitasi Pemohon SIM Tuna Rungu

“Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,” terangnya.

Kasat Lantas mengatakan, ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukumnya dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x