Begini Keterangan Polisi dan Dokter Kejiwaan Terkait Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Tonjong Brebes

- 19 April 2022, 12:11 WIB
Konferensi Pers Polres Brebes Kasus Ibu Gorok Anak di Tonjong
Konferensi Pers Polres Brebes Kasus Ibu Gorok Anak di Tonjong /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap anak kandung di Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.

Polisi hingga kini belum bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers, Senin 18 April 2022 mengatakan, dari keterangan dokter pemeriksa kejiwaan pelaku, terduga pembunuh anak kandung ini mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan status hukum terduga pelaku.

"Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku," ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Pria Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tegal Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan, Petugas Sita Ratusan Pil Haram

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ. mengatakan, selama hampir sebulan lamanya, terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr. Soeselo Slawi. Tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.

"Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa," ujar dr Glori.

Baca Juga: Reses dengan BUMN di Bali, Harris Turino Blak-blakan Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Harga Pertalite

Menurut dia, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x