Ayah di Kabupaten Tegal Tega Cabuli Anak Kandung, Sempat Ancam Gorok Korban jika Lapor ke Ibunya

- 29 November 2022, 14:14 WIB
Polres Tegal menggelar konferensi pers kasus ayah yang tega mencabuli anak kandung.
Polres Tegal menggelar konferensi pers kasus ayah yang tega mencabuli anak kandung. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Seorang ayah kandung berinisial SJ (40) di Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri, NW (15). Korban diancam akan digorok tersangka jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Peristiwa keji tersebut diungkap oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa, 29 November 2022.

"Persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya ini terjadi di daerah Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Korban merupakan anak kandung dari tersangka. Peristiwa ini sudah dilakukan berulang-ulang, sebanyak lima kali," ujar Kapolres Tegal.

Baca Juga: Pencurian Burung Murai Batu Seharga Rp 5 Juta di Jatibarang Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Kapolres Tegal menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Kamis, 10 November 2022 pukul 01.00 WIB saat korban sedang tidur bersama ibunya dan adiknya di kamar, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar tersebut untuk melakukan pencabulan kepada korban.

Korban pun terkejut, sehingga langsung memberontak. Namun, pelaku semakin kalap sehingga mengancam korban. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

"Tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, korban dijanjikan akan diberi uang tunai sebesar Rp50 ribu serta diancam akan digorok apabila memberitahukan hal tersebut kepada ibunya," terangnya.

Baca Juga: Tergoda Melihat Santri Ganteng, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Tujuh Santri di Banjarnegara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI N0.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x