Viral Remaja Acungkan Sajam ke Truk di Pantura Comal, Polisi Respon Cepat Berikan Pembinaan dan Bimbingan

- 10 Mei 2024, 17:05 WIB
Polres Pemalang memberikan pembinaan dan bimbingan kepada remaja yang viral mengacungkan sajam ke truk di Pantura Comal.
Polres Pemalang memberikan pembinaan dan bimbingan kepada remaja yang viral mengacungkan sajam ke truk di Pantura Comal. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang merespon cepat dalam menindaklanjuti viralnya video di media sosial, yang menayangkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit, ke arah truk yang sedang melintas di jalan raya Pantura Comal, Pemalang.

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personilnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel di Dukuhturi

Ia mengatakan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di Balai Desa, Jumat, 10 Mei 2024.

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ungkap Kasus Begal di Watukumpul, Polres Pemalang Amankan Dua Tersangka

“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tuturnya.

Meskipun demikian, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah