THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

- 29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Perusahaan wajib melakukan dialog dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mencapai solusi dan kesepakatan yang terbaik.

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Itu tadi jadwal, rincian penerima, dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi karyawan/buruh.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x