Resmi! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

- 12 April 2021, 13:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang THR Keagamaan 2021 pada Senin 12 April 2021. Para pengusaha diminta membayar THR secara penuh paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang THR Keagamaan 2021 pada Senin 12 April 2021. Para pengusaha diminta membayar THR secara penuh paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

KABAR TEGAL- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan edaran tentang tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.

Dalam surat edaran THR 2021, perusahaan wajib membayar sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah: THR Pekerja Tahun 2021 Dibayar Penuh

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata dia, dikutip KabarTegal.com dari Antara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021

Memaker juga mewajibkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR 2021 karena terdampak Covid-19 maka perlu berdiskusi untuk mencari kesepakatan bersama. 

Ia mendorong dilaksanakan dialog secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x