Simak! Ini Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021

- 11 Februari 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. /Pexels./

KABAR TEGAL- Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS secara full.

Pemerintah menyebutkan jadwal pencairan THR sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: SIMAK! Hobi Untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak

Untuk gaji ke-13 maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Pergantian tahun ajaran baru sekolah biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Baca Juga:  AQUA dan ERHA Skincare, Berkolaborasi Luncurkan Skincare Berbahan Dasar Air

Target pemerintah akan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

Pemerintah pernah menyebutkan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Baca Juga: Kejam, Bocah Enam Tahun Babak Belur Dianiaya Bapak dan Neneknya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x