KABAR TEGAL- Program bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako masih terus berlanjut hingga akhir tahun ini.
Program bansos sembako merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sasaran pemberian bansos ini adalah masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
Baca Juga: BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH
Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp200 ribu per bulan selama bulan Januari hingga Desember 2021.
Bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.
Selanjutnya penerima dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat untuk membeli sumber karbohidrat, sumber protein nabati, sumber protein hewani, dan sumber vitamin dan mineral.
Baca Juga: Pemkab Tegal Salurkan Bansos Jadup Kepada 667 Lansia
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.
Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut: