THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan

- 19 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

KABAR TEGAL- Bagi seluruh pengusaha wajib membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) pada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, karyawan bisa mengajukan protes.

Baca Juga: Resmi! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Pengajuan bisa dilakukan lewat posko aduan yang telah disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Pasalnya, kewajiban membayar THR bagi pengusaha sudah diatur dalam Permennaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permennaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga: Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, pada Minggu 18 April 2021.

“Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x