THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

- 29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

KABAR TEGAL- Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah mewajibkan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada para karyawan/buruh.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan tertuang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh atau karyawan swasta akan dipercepat dan dibayar penuh.

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan, perusahaan agar melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

“Saya tekankan bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari website resmi Kemnaker, 12 April 2021.

Kemnaker menambahkan, THR Keagamaan bagi karyawan wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah.

Berikut beberapa pihak yang berhak dinyaakan menjadi penerima THR Kegamaan:

Baca Juga: Catat Jadwal Pencairan THR PNS! Menteri Keuangan Telah Siapkan Dana Rp30,6 Triliun

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x