Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

- 28 April 2021, 06:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh. /Kemenaker/

KABAR TEGAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker dikutip dari laman resmi Kemenaker pada Rabu, 28 April 2021.

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga: Wujud Sinergitas! TNI Polri Kota Tegal Bersinergi Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Oknum Polisi Penulis Komentar Miring Nanggala 402 Terancam Pidana 6 Tahun

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x