THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

- 29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan

Adapun rincian serta cara menghitung THR bagi Karyawan Swasta adalah sebagai berikut:

- Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.

- Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.

Baca Juga: Resmi! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

- Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.

- Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Kemnaker menyatakan bahwa perusahaan harus tepat waktu dalam melakukan pembayaran THR kepada karyawan. Sebab apabila terlambat, denda menanti perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah: THR Pekerja Tahun 2021 Dibayar Penuh

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x