Perusaahn yang terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, yaitu:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Namun, denda tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan untuk karyawan swasta.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan tepat waktu, Menaker Ida Fauziyah memberikan solusi atas kasus tersebut, yaitu: