THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!

- 29 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Perusaahn yang terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, yaitu:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

Baca Juga: Kemenaker Bentuk Posko THR Tuk Lakukan Pengawasan, Pastikan Tujangan Untuk Para Pekerja Sebelum Lebaran

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Namun, denda tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan untuk karyawan swasta.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan tepat waktu, Menaker Ida Fauziyah memberikan solusi atas kasus tersebut, yaitu:

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x