Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!

- 15 April 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi uang 75 ribu.
Ilustrasi uang 75 ribu. /Instagram @bank_indonesia

KABAR TEGAL- Uang Rp75 ribu kini bisa dijadikan hadiah THR bagi saudara atau kerabat.

Bank Indonesia (BI) dan bank umum yang ditunjuk menyediakan uang Rp75 ribu bagi masyarakat yang ingin menukarnya.

Sejak 22 Maret 2021 lalu, masyarakat yang ingin menukar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI) ini bisa membawa KTP dan bisa menukar maksimal 100 lembar setiap harinya.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Sabilillah Ardie: Yang Punya Uang Itu Pemerintah Pusat

Hal ini diungkapkan oleh akun Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia.

"Mulai 22 Maret 2021, sobat gak perlu repot mengumpulkan KTP satu kelurahan untuk bisa tukar 100 lembar UPK 75 RI. Cukup dengan 1 KTP, 100 lembar UPK 75 RI bisa sobat dapatkan," tulisnya dikutip KabarTegal.com pada Kamis, 15 April 2021.

Untuk menukar uang tersebut, masyarakat bisa datang langsung ke kantor BI atau memesan melalui aplikasi PINTAR (pintar.go.id).

Baca Juga: Viral! Gandakan Uang Gunakan Jenglot, Ustadz Gadungan Ditangkap Polres Metro 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x