Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!

- 15 April 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi uang 75 ribu.
Ilustrasi uang 75 ribu. /Instagram @bank_indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.

- Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Diduga Dibeli Dari Uang Hasil Suap, Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK

- Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.

Dalam melalukan penukaran, masyarakat tetap dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x