- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
- Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.
Baca Juga: Diduga Dibeli Dari Uang Hasil Suap, Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
- Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.
Dalam melalukan penukaran, masyarakat tetap dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.***