Tidak Tegas Praktek Pungli, Ditjen Marzuki: Jangan Ada Lagi Istilahnya KUA Mungut-Mungut Uang

- 24 Maret 2021, 21:45 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki. /Kemenag.go.id

KABAR TEGAL - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, menegaskan akan menindak tegas praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Muharram di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Distribusi Vaksin Merata Hingga ke Pelosok

Dilansir dari laman PMJ News, Marzuki melanjutkan, perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

"Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tuturnya lagi menegaskan.

Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli.

Baca Juga: Fatwa MUI Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku beberapa ketentuan.

"Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x