Baca Juga: Myanmar Lakukan Aksi Mogok, Bentuk Protes Atas Penembakan Gadis Berusia 7 Tahun
Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.
Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.
Baca Juga: Kodim Tegal Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Ajarkan Arti Toleransi dan Kebhinekaan
Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat.***