Tidak Tegas Praktek Pungli, Ditjen Marzuki: Jangan Ada Lagi Istilahnya KUA Mungut-Mungut Uang

- 24 Maret 2021, 21:45 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki. /Kemenag.go.id

Baca Juga: Myanmar Lakukan Aksi Mogok, Bentuk Protes Atas Penembakan Gadis Berusia 7 Tahun

Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.

Baca Juga: Kodim Tegal Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Ajarkan Arti Toleransi dan Kebhinekaan

Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x