Diduga Dibeli Dari Uang Hasil Suap, Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK

- 13 Maret 2021, 14:35 WIB
Benih lobster selundupan
Benih lobster selundupan /ANTARA/HO-KKP/pri/

KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka suap perizinan ekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Rumah tersebut berada di perumahan Pasadena blok A No 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Link Streming Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di RCTI

Menurut Ali, proses penyitaan dilakukan Jumat malam disaksikan oleh tersangka Andreau. Ia menyebut tim penyidik sudah memasang plang sita pada rumah milik staf pribadi tersangka Edhy Prabowo (EP) serta membuat berita acara penyitaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah mengambil sebuah rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan. Perampasan aset tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu pada Rabu,3 Maret 2021.

Penyitaan dilakukan menyusul dugaan pembelian aset tak bergerak itu menggunakan uang suap yang berasal dari para eksportir benih lobster.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Tiga Pelaku Begal HP di Depok Disikat Tim Jaguar

Pemasangan plang sita serupa pada kediaman pribadi milik tersangka Andreau juga telah dilakukan KPK saat itu.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x