KABAR TEGAL- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR yang akan dibagikan sebesar Rp30,6 triliun.
Pembayaran THR nantinya akan dibayarkan secara bertahap dimulai pada pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Dana sebesar Rp30,6 triliun tersebut dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp15,8 triliun dan untuk daerah sebesar Rp14,8 triliun.
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” terang Menkeu, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 22 April 2021.
Menkeu juga berharap adanya THR dapat mendorong belanja masyarakat, sehingga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Tak Terima Hak THR, Karyawan Bisa Kirim Aduan Kesini!
“Aktvitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah Covid-19,” tambah Menkeu Sri Mulyani.
Terlebih, menjelang Lebaran 1442 Hijriah pemerintah juga akan memberikan subsidi ongkos kirim (ongkir) bagi masyarakat yang ingin mengikuti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).