Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8x24 Jam

- 5 Juli 2021, 06:38 WIB
Seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina 8x24 jam
Seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina 8x24 jam /Pixabay

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Baca Juga: Susu Bear Brand Diserbu Pembeli, Warganet: Lebay dan Norak

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Baca Juga: Idul Adha 1442 H, Wakapolres: Shalat Ied Berjamaah Ditiadakan, Pembagian Kurban Harus Door To Door

WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah