KABAR TEGAL - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan soal aktivitas perjalanan masyarakat tetap masih dibolehkan pada masa pengetatan mulai pada 5 Mei 2021.
"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021.
Setelah masa pengetatan, Wiku menyebut periode larangan mudik mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Jalan Pantura Brebes Mulai Dipadati Pemudik Menjelang Larangan Mudik Lebaran
Kegiatan perjalanan hanya dibolehkan untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak keluarga.
Kebijakan pelonggaran juga berlaku bagi nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," katanya.
Baca Juga: Unik! Momen Lebaran Dijadikan Kaesang Pangarep Beli Pemain Baru Daripada Baju Baru
Terkait kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik, Wiku mengatakan hanya bisa dilakukan di kabupaten atau kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing.
Sebab, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.