"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," pungkasnya.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Akan Segera Cair, Simak Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya!
Sementara untuk tanggal 18-24 Mei 2021, Wiku menjelaskan kebijakan akan kembali diberlakukan peraturan sesuai periode peniadaan mudik atau pengetatan dengan syarat.***